Promosi melalui media digital menjanjikan karena mudah diakses oleh masyarakat, memungkinkan mereka mengetahui produk atau jasa yang ditawarkan. Selain itu, media tradisional seperti reklame ternyata masih efektif, terutama di Kabupaten Cirebon, di mana hampir semua tempat usaha memiliki reklame sendiri.
Reklame menjadi media yang menghubungkan masyarakat dengan nilai brand untuk pebisnis atau perusahaan yang ingin memperkenalkan produk atau jasa baru. Namun, pemasangan reklame harus memiliki izin, dan pemilik reklame wajib membayar pajak untuk mendapatkan izin tersebut. Ketidakpatuhan dalam membayar pajak reklame dapat berakibat pada penurunan atau penyegelan reklame.
Namun, tidak semua reklame wajib membayar pajak. Beberapa jenis reklame yang tidak termasuk objek pajak reklame antara lain adalah penyelenggaraan reklame melalui media internet, televisi, radio, warta harian, mingguan, bulanan, label/merk produk pada barang dagangan, nama pengenal usaha atau profesi pada bangunan dengan ukuran tertentu, nama pengenal usaha atau profesi sesuai dengan ketentuan yang mengatur, reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan reklame untuk kegiatan sosial tertentu.
Dasar pengenaan pajak reklame adalah Nilai Sewa Reklame (NSR). Jika diselenggarakan oleh pihak ketiga, NSR ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame. Namun, jika reklame diselenggarakan sendiri, NSR dihitung berdasarkan jenis, bahan, lokasi, jangka waktu, jumlah, dan ukuran media reklame.
Pajak reklame menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (APD) yang penting untuk mendukung pembangunan kota. Pembayaran pajak reklame berperan penting dalam meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pembangunan kota. Semoga penjelasan ini bermanfaat bagi Wajib Pajak yang ingin memasang reklame untuk kepentingan promosi usaha namun memerlukan panduan tata cara pembayaran pajak reklame.
Konsultasikan pesanan anda di Whatsapp kami
Alamat kantor : Jl. Gondosuli No.21, Baciro, Kec. Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Yogyakarta.
Alamat workshop : Jl. Kalimundu, Gadingharjo, Kec. Sanden, Kabupaten Bantul, Yogyakarta.