Anda tidak boleh memasang reklame sembarangan. Terdapat izin pemasangan papan nama atau reklame yang harus diperoleh dari pemerintah daerah setempat. Biasanya izin diperoleh dari Dinas Perizinan. Setelah mendapat izin tadi, Anda harus membayar pajak reklame. Akan tetapi, ada beberapa jenis reklame yang tidak perlu membeayar pajak, contohnya seperti papan nama tempat ibadah, reklame seluas 0,25 M2 , reklame yang berguna bagi khalayak umum, dan masih banayk reklame nonkomersial lainya.
Dalam pengurusan pajak reklame terdapat berbagai hall yang harus disiapkan, untuk anda yang tidak memiliki waktu, kami saraka untuk menggunakan jasa urus paja reklame. Dengan menggunakan jasa tersebut anda dapat lebih fokus ke pekerjaan utama anda.
Spesiali neon box adalah perusahaan yang bergerak di bidang advertising, kami biasa melayani jasa pembuatan berbagai macam reklame, contohnya seperti Papan nama, Huruf timbul, Neon box, Display produk, dan lain sebagainya. selain proses produksi, kita juga memiliki layanan pembayaran wajib pajak di kota jogja. kami akan memastika pajak reklame perusahaan Anda dipenuhi dengan baik. Untuk informasi lebih lanjut tentang layanan perusahaan kami, Anda dapat hubungi alamat yang tertera di laman ini.
Informasi lebih lanjut :
Bapak eko cahyanto dengan no telp. 081-3288-50011
Alamat kantor Pusat : Jl. Gondosuli No.21, Baciro, Kec. Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Yogyakarta.