Reklame merupakan sarana promosi yang umumnya dipasang di luar ruangan untuk menarik perhatian masyarakat terhadap produk atau jasa yang diiklankan.
Proses pemasangan reklame memerlukan izin, dan persyaratan untuk memasang reklame dapat berbeda-beda tergantung pada peraturan daerah setempat. Oleh karena itu, disarankan untuk memeriksa persyaratan dan ketentuan khusus terkait pemasangan reklame di daerah tersebut sebelumnya.
Pemasangan reklame mengharuskan pembayaran pajak untuk mendapatkan izin penyelenggaraan reklame. Jika pajak tidak dibayarkan, reklame yang sudah dipasang dapat disegel atau bahkan dicabut.
Reklame dapat diklasifikasikan menjadi dua jenis, yaitu reklame komersial yang berfokus pada informasi produk atau jasa, dan reklame non-komersial yang digunakan untuk kegiatan kampanye, himbauan, atau menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Jika Anda memerlukan layanan perizinan dan pembayaran pajak reklame di wilayah Kota Cirebon, kami siap memberikan bantuan. Dengan dukungan personil yang berpengalaman dalam mengurus izin lokasi, kami dapat menyelesaikan proses tersebut dengan cepat.
Konsultasikan pesanan anda di Whatsapp kami
Alamat kantor : Jl. Gondosuli No.21, Baciro, Kec. Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Yogyakarta.
Alamat workshop : Jl. Kalimundu, Gadingharjo, Kec. Sanden, Kabupaten Bantul, Yogyakarta.