Jasa Pajak wajib Reklame di Kec. Cirebon

Anda dilarang menempatkan iklan secara sembarangan. Izin pemasangan papan nama atau iklan harus diperoleh dari pemerintah daerah setempat melalui Dinas Perizinan. Setelah mendapatkan izin tersebut, Anda harus membayar pajak iklan. Namun, beberapa jenis iklan tertentu tidak perlu membayar pajak, seperti papan nama tempat ibadah, iklan dengan luas kurang dari 0,25 M2, iklan yang bermanfaat bagi […]