izin reklame di jogja Saat ini reklame dinilai sangat efektif untuk memikat calon customer agar tertarik dengan produk atau jasa yang kita tawarkan. Peluang ini membuat para orang-orang yang memiliki usaha berminat untuk memasang reklame sebagai media promosi.
Sebelum mengurus izin reklame di Jogja, sebagai pemilik usaha, Anda juga wajib memahami kewajiban bayar pajak reklame. Pajak reklame adalah biaya yang harus dibayar pemilik reklame sebagai syarat dalam rangka mendapatkan izin penyelenggaraan reklame.
Subjek pajak reklame yakni orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame sebagai media promosi atas kegiatan usahanya.
Itulah penjelasan tentang izin reklame beserta cara pembayaran pajak reklame. Semoga dapat membantu Wajib Pajak yang ingin memasang reklame untuk kepentingan promosi usaha namun masih bingung dengan tata caranya.
Konsultasikan pesanan anda di Whatsapp kami
Alamat kantor : Jl. Gondosuli No.21, Baciro, Kec. Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Yogyakarta.
Alamat workshop : Jl. Kalimundu, Gadingharjo, Kec. Sanden, Kabupaten Bantul, Yogyakarta.
