Saat ini reklame dinilai sangat efektif untuk memikat calon customer agar tertarik dengan produk atau jasa yang kita tawarkan. Peluang ini membuat para orang-orang yang memiliki usaha berminat untuk memasang reklame sebagai media promosi.
Sebelum mengurus perizinan reklame di Semarang, sebagai pemilik usaha, Anda juga wajib memahami kewajiban bayar pajak reklame. Pajak reklame adalah biaya yang harus dibayar pemilik reklame sebagai syarat dalam rangka mendapatkan izin penyelenggaraan reklame.
Sebagai wajib pajak yang dikenakan pajak reklame, maka secara khusus terdapat subjek pajak reklame yang harus bayar pajak reklame. Subjek pajak reklame yakni orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame sebagai media promosi atas kegiatan usahanya.
Dasar pengenaan pajak reklame disebut Nilai Sewa Reklame (NSR). NSR ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame atau sesuai kesepakatan bersama jika diselenggarakan oleh pihak ketiga.
Sedangkan apabila reklame diselenggarakan sendiri, NSR dihitung berdasarkan pada jenis bahan yang digunakan, lokasi penempatan, jangka waktu pemasangan, jumlah, dan ukuran media reklame.