Reklame merupakan sarana promosi yang umumnya dipasang di luar ruangan untuk menarik perhatian masyarakat terhadap produk atau jasa yang diiklankan.
Pemasangan reklame harus disertai izin, dan persyaratan untuk memasang reklame dapat bervariasi sesuai dengan peraturan setempat di tiap daerah. Oleh karena itu, penting untuk mengecek syarat dan ketentuan khusus mengenai pemasangan reklame di daerah tersebut.
Pemasangan reklame memerlukan pembayaran pajak untuk mendapatkan izin resmi. Jika pajak tidak dibayarkan, reklame yang telah dipasang dapat disegel atau bahkan dicabut.
Reklame dapat dikategorikan menjadi dua jenis, yaitu reklame komersial dan non-komersial. Reklame komersial berfokus pada informasi produk atau jasa, sementara reklame non-komersial digunakan untuk kegiatan kampanye, himbauan, atau penyampaian informasi kepada masyarakat.
Jika Anda memerlukan bantuan terkait perizinan dan pembayaran pajak reklame di wilayah Palembang, kami siap membantu dengan dukungan personil yang berpengalaman dalam menangani izin lokasi untuk memastikan proses tersebut berjalan dengan cepat.
Konsultasikan pesanan anda di Whatsapp kami
Alamat kantor : Jl. Gondosuli No.21, Baciro, Kec. Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Yogyakarta.
Alamat workshop : Jl. Kalimundu, Gadingharjo, Kec. Sanden, Kabupaten Bantul, Yogyakarta.