Reklame, sebagai alat promosi yang umumnya dipasang di luar ruangan, bertujuan untuk menarik perhatian masyarakat agar tertarik dengan produk atau jasa yang diiklankan.
Proses pemasangan reklame harus mendapatkan izin, dengan persyaratan yang dapat bervariasi tergantung pada peraturan daerah setempat di tiap daerah. Oleh karena itu, disarankan untuk memeriksa syarat dan ketentuan khusus terkait pemasangan reklame di daerah tersebut sebelumnya.
Dalam hal memasang reklame, kewajiban membayar pajak menjadi suatu persyaratan untuk memperoleh izin penyelenggaraan reklame. Jika pajak tidak dibayarkan, reklame yang telah dipasang dapat disegel atau bahkan dicabut.
Reklame dapat diklasifikasikan menjadi dua jenis, yaitu reklame komersial yang berfokus pada informasi produk atau jasa, dan reklame non-komersial yang digunakan untuk kegiatan kampanye, himbauan, atau menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Jika Anda memerlukan bantuan terkait perizinan dan pembayaran pajak reklame di wilayah Kabupaten Cirebon, kami siap memberikan dukungan. Dengan personil berpengalaman dalam mengurus izin lokasi, kami dapat menyelesaikan proses tersebut dengan cepat.
Konsultasikan pesanan anda di Whatsapp kami
Alamat kantor : Jl. Gondosuli No.21, Baciro, Kec. Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Yogyakarta.
Alamat workshop : Jl. Kalimundu, Gadingharjo, Kec. Sanden, Kabupaten Bantul, Yogyakarta.