Sebagai pemilik usaha atau toko, kamu sudah tahu belum soal pajak reklame? Faktanya, masih banyak lho pemilik toko yang nunggak bayar pajak reklame. Ada yang sengaja lalai demi gak keluar uang tambahan, tapi ada yang emang belum tahu soal kewajiban yang satu ini.
Reklame merupakan alternatif promosi yang paling digemari pemilik usaha. Ada beragam jenis reklame, setiap jenis memiliki golongan wajib pajak yang berbeda-beda. Sejauh ini, reklame masih menjadi cara yang efektif untuk tujuan memperkenalkan atau mempromosikan barang, jasa, orang atau badan yang dapat diketahui oleh khalayak umum.
Reklame bisa berbentuk papan nama toko, reklame peragaan, neon box, dan lain sebagainya. Selain itu reklame juga difungsikan untuk menganjurkan atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu yang diperlihatkan.
Meski begitu, gak banyak yang tahu pentingnya membayar dan cara mengurus pajaknya. Padahal urusan soal pajak ini telah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Nah, bagi kalian pemilik usaha yang ingin memenuhi kewajiban bayar pajak dengan mudah dan tidak perlu memakan banyak waktu, langsung saja serahkan ke ahlinya. Kami memiliki layanan pembayaran pajak reklame di kota bantul, percayakan pada kami yang akan memenuhi pajak wajib reklame usaha Anda. Untuk informasi lebih lanjut dapat hubungi alamat yang tertera di laman ini.
Informasi lebih lanjut :
Bapak eko cahyanto dengan no telp. 081-3288-50011
Alamat kantor Pusat : Jl. Gondosuli No.21, Baciro, Kec. Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Yogyakarta.