Optimalkan Bisnis Anda dengan Memahami Pajak Reklame
Sebagai pemilik usaha atau toko, sudahkah Anda menyadari pentingnya pajak reklame? Nyatanya, masih banyak pemilik toko yang terlambat membayar pajak ini, entah karena lalai atau kurang pemahaman.
Reklame merupakan pilihan utama dalam promosi bisnis. Meskipun begitu, tidak banyak yang memahami kewajiban membayar pajak reklame. Padahal, hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bagi Anda yang ingin membayar pajak reklame dengan mudah, kami siap membantu. Layanan pembayaran pajak reklame kami tersedia di kota Sleman. Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.
Informasi lebih lanjut :
Bapak eko cahyanto dengan no telp. 081-3288-50011
Alamat kantor Pusat : Jl. Gondosuli No.21, Baciro, Kec. Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Yogyakarta.